Tujuh Pilar Keadilan

Tujuh Pilar Keadilan (Hukum Romawi) adalah prinsip hukum fundamental dari tradisi Romawi, antara lain:

Ars Boni et Aequi: Seni menjadi baik dan adil.
Suum Cuique Tribuere: Memberikan hak setiap orang.
Pacta Sunt Servanda: Perjanjian harus ditepati.
Bona Fides: Itikad baik.
Audi Alteram Partem: Dengarkan pihak lain.
Summum Ius Summa Iniuria: Hukum yang terlalu kaku bisa jadi ketidakadilan.
Nemo Judex In Sua Causa: Tidak ada orang yang boleh menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

Komentar

Postingan Populer